Saya kaget mendengar kabar Pers Mahasiswa (persma) Poros,
Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta dibekukan oleh pihak birokrasi
kampus. Buletin Poros edisi kedua yang mengangkat isu tentang pendirian
Fakultas Kedokteran dianggap sudah keterlaluan. Pemberitaan yang menyoroti
belum maksimalnya kampus dalam menyediakan fasilitas dianggap menjelek-jelekan
kampus. (persma.org, 01/05/2016)
Sikap pimpinan kampus pun terlihat serampangan. Seturut press release yang ditulis oleh awak
Poros di persma.org, pimpinan kampus
tidak menyatakan jelas dimana poin-poin yang tidak sesuai. Hak jawab yang
berlaku dalam kaidah jurnalistik tidak ditempuh. Pihak kampus sekadar tidak
terima dan tidak menempuh jalur sesuai dengan kaidah yang berlaku. Alhasil,
tiba-tiba saja persma Poros dibekukan. Pendanaan untuk persma Poros mendadak
dihentikan sehingga kegiatan yang sudah dirancang tidak bisa dilaksanakan. Surat Keputusan (SK)
Rektor pun tengah dalam
proses penerbitan.
Kasus pembredelan ini memperpanjang daftar kelam kebebasan
akademik mahasiswa yang berakhir tragis.
Sebelumnya, majalah milik persma Lentera Universitas Kristen Satya
Wacana (UKSW) pun mengalami hal sama. Dibredel pihak kampus bahkan melibatkan
kepolisian. Sebelumnya, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro bahkan sampai
dikeluarkan karena mengkritik mahalnya biaya kuliah di kampus yang tidak sesuai
dengan banner promosi. Kegiatan mahasiswa seperti diskusi pun kerap mendapat
tekanan dari kampus. Diskusi LGBT yang diselenggarakan persma Gema Keadilan
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang dibubarkan paksa oleh
rektorat. Tanpa memahami tujuan dari diskusi, pihak rektorat melarang panitia
mengadakan acara tersebut.
Seturut data yang dirilis Perhimpunan Pers Mahasiswa
Indonesia (PPMI), selama 2014-2015 tercatat sebanyak tujuh bentuk kasus yang
dialami para pengelola persma di Indonesia. Bentuk kasus itu berupa intimidasi,
diskriminasi, pelecehan, sensor, pelarangan diskusi dan pemutaran film,
pembredelan majalah serta pembekuan lembaga persma. Dari tujuh jenis kasus itu
yang paling banyak dialami adalah intimidasi, yakni mencapai 22 kasus
intimidasi.
Kondisi ini menyiratkan satu realita bahwa kampus tak lagi
menjadi ruang tumbuh kebebasan akademik. Ruang itu telah dipenuhi oleh
intimidasi dan pembelengguan birokrasi kampus. Kampus sekadar menenggelamkan
mahasiswa pada ambisi mengejar tugas, nilai, dan kelulusan. Namun tak cukup
memberi ruang untuk bersosialisasi dan bergaul di dalam kehidupan nyata
(sosial, politik, kultural, dan spiritual).
Banalitas kampus
Kampus telah mengalami banalitas esensi. Kampus lebih
mendukung kegiatan-kegiatan yang mengarah pada perayaan-perayaan kebudayaan
yang bersifat permukaan. Kegiatan mahasiswa didominasi oleh pertunjukkan,
tontonan, tayangan, dan tindakan-tindakan yang cenderung mengeksploitasi
bentuk-bentuk yang bernilai rendah, banal, dan tak esensial. Rasa-rasanya,
konser musik artis ibu kota lebih mulia daripada diskusi, seminar-seminar
utopis lebih berharga dari gerakan literasi. Geliat mahasiswa untuk menjadi
manusia yang kritis dan berwawasan justru harus bertubrukan dengan pragmatisme birokrasi
kampus.
Yasraf Amir Piliang menyebut fenomena ini sebagai proses
“pengesensialan yang banal” dan sebaliknya, “banalisasi yang esensial.” Di satu
sisi, kampus menyediakan akomodasi dan pendanaan besar untuk kegiatan-kegiatan
konser musik sebagai kegiatan yang layak dikonsumsi para mahasiswa. Sedang di
sisi lain, kampus justru membabat habis diskusi dan gerakan literasi serta
menjauhkannya dari budaya mimbar akademik.
Banalitas kampus menjadikan wajah kebudayaan tampak pucat,
steril, dangkal dan tanpa aura. Banalitas kampus telah memberangus budaya
kritik. Orang tidak saja anti kritik, tak tahan kritik, tetapi tak lagi
mempunyai daya kritis. Mereka adalah mayoritas yang diam, yaitu mayoritas tanpa
suara. Pihak birokrasi kampus pun telah menjadi manusia anti kritik. Dalam banyak
kasus, kritik mahasiswa justru dipandang melemahkan. Tanpa melakukan kajian dan
evaluasi atas kritik, pihak birokrasi kampus lebih memilih jalan pembredelan
dan pelarangan.
Kita memasuki era dimana kampus tak lagi penuh dengan budaya
aktif, dinamis, berdaya kritis, dan kreatif dalam membangun kehidupan. Justru
yang kita dapati adalah subjek pasif yang sekadar berteriak, bersenang-senang,
mencari popularitas, dan menebar kegalauan.
Wajah kebudayaan kampus yang lebih produktif, substantif,
humanis, dan bermakna wajib dikembalikan. Tentu, kerjasama dengan birokrasi
kampus sangat diperlukan. Sikap dan tindakan yang mencerminkan banalitas kampus
seperti pembredelan dan pelarangan kebebasan akademik perlu dihentikan. Kita
masih menginginkan kampus mencipta perubahan bagi bangsa ini bukan? Lalu,
sampai kapan banalitas kampus ini mau dipertahankan?
Solopos, 17 Mei 2016


0 komentar:
Posting Komentar